Rabu, 08 Desember 2010

Mantan Bupati Purworejo Kembali Dieksekusi

Putusan Kasasi Korupsi APBD 2004 Turun

Purworejo, CyberNews. Belum lama menghirup udara bebas, mantan bupati Purworejo Dr H Marsaid MSi kembali harus menghuni rumah tahanan negara (Rutan). Mantan bupati periode 2000-2005 ini harus menghuni hotel prodeo lagi setelah putusan kasasinya atas kasus korupsi APBD 2004 sudah turun dari Mahkamah Agung (MA).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo tidak menemui kendala saat melakukan eksekusi. Bahkan, Marsaaid bersikap sangat kooperatif dengan meminta dieksekusi sebelum jadwal yang sudah direncanakan JPU. "Kami apresiasi dan acungkan jempol atas sikap beliau Pak Marsaid yang bersikap sangat kooperatif," ujar Kepala Kejari Erwin Desman SH MH, Senin (6/12).

Lebih lanjut disebutkan Erwin, pihaknya sebenarnya menjadwalkan pemanggilan Marsaid untuk dieksekusi pada Senin (6/12) pagi. Namun yang bersangkutan justru mendatangi kantor Kejari pada Minggu (5/12) malam pukul 19.00 dan meminta untuk dieksekusi langsung begitu mengetahui putusan kasasinya sudah turun.

Selanjutnya, setelah selesai proses melengkapi persyaratan administratifnya, sekitar pukul 21.00 Kasi Pidsus Kejari Sarwo Edi SH mengeksekusi dan mengantarkan Marsaid masuk ke Rutan Purworejo.

Kooperatif

Kepala Rutan Purworejo Winduarto Bc IP SH MH membenarkan Marsaid masuk tahanan Rutan lagi. Dia ditempatkan di kamar sel nomor 3 blok D bersama lima tahanan lainnya. "Beliau memang sangat kooperatif," ujar Windu.

Kajari Erwin menjelaskan, putusan kasasi Marsaid bernomor 1722K/Pidsus/2010 ini diterima Kejari Purworejo pada Senn (29/11) silam. Kasasi ini memperkuat putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa tengah, yang menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kasasi ini sendiri dikeluarkan MA, tertanggal 24 Mei 2010.

Erwin menyebutkan, dalam kasus korupsi APBD 2004 ini negara, dalam hal ini Pemkab Purworejo mengalami kerugian senilai Rp 5,9 miliar. Kasus ini, katanya, muncul bermula dari defisit riil APBD Kabupaten Purworejo tahun 2004.

Selain Marsaid, Kejari saat ini juga menunggu putusan kasasi dua terdakwa lainnya yang belum turun. Yakni Ketua Yayasan Komunitas Yogyakarta Didit Abdul Majid, dan mantan staf ahli bupati Fatkhullah. Sebelumnya Didit, divonis dua tahun penjara dan Fatkhullah divonis satu penjara.

“Dalam kasus ini ada empat orang terdakwa. Yang lebih dahulu turun kasasinya mantan kepala kas daerah Suyadi dan sudah dieksekusi dengan pidana satu tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Sarwo Edi mengatakan, para terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa. Yakni mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung jika menemukan bukti baru atau novum. Namun PK, tidak menghalangi proses eksekusi karena putusan kasasi secara otomatis inkraht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

0 komentar:

About This Blog

Blog ini berisi kumpulan berita dari berbagai sumber.

Terutama yang berhubungan dengan Purworejo.

Semoga bisa membantu anda mengenal kota ini lebih dalam.

Terimakasih.

Berita Purworejo 2010 Presented By d-_-b

Back to TOP