Kejari Purworejo Segera Eksekusi Mantan Kadinas
Mantan Kepala Dinas (Kadinas) Pendidikan Kabupaten Purworejo Drs Sudarmo Subroto MM bakal segera dieksekusi, menyusul turunnya surat keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
“Surat putusan dari MA sudah turun dan kita sudah memanggil yang bersangkutan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo Erwin Desman SH MH di komplek pendapa rumah dinas bupati Purworejo, Selasa (18/1).
Menurut Erwin, Sudarmo Subroto terjerat kasus korupsi buku ajar yang menggunakan dana APBD tahun 2004, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kadinas Pendidikan. “Putusan pengadilan sudah dikuatkan dengan putusan kasasi karena yang bersangkutan, selain mengajukan banding, juga mengajukan kasasi ke MA,” kata Erwin tanpa menyebutkan lamanya hukuman dari putusan MA. “Saya lupa, tapi yang jelas akan segera kita eksekusi,” imbuhnya.
Dikatakan pula, setelah putusan MA itu diterima, pihak Kejaksaan sudah dua kali melakukan pemanggilan melalui surat. Namun yang bersangkutan belum juga mengindahkan. “Sudarmo Subroto belum bersedia dieksekusi dengan menunjukkan surat keterangan kesehatannya terganggu,” katanya.
Namun demikian Pihak Kejaksaan lanjut Erwin Desman, akan melakukan pemanggilan satu kali lagi. “Dan jika tidak diindahkan akan kita jemput paksa,” tegasnya.
Sumber KRjogja
0 komentar:
Posting Komentar