Kamis, 10 Maret 2011

TPR Jatimalang Kembali Ditutup Warga


Warga Desa Jatimalang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo kembali menutup tempat pemungutan retribusi (TPR) Pantai Jatimalang. Penutupan TPR tersebut menyebabkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo kembali kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terhitung sejak Maret 2011, tidak ada satupun warga atau petugas Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Pariwisata (Dinhubkominpar) Purworejo yang menjaga TPR dan memungut retribusi tiket masuk objek wisata andalan Purworejo itu.

"Kami sepakat tidak lagi menjaga TPR Jatimalang, terhitung sejak Maret 2011, loket dibiarkan tanpa petugas," ucap Suwandi, Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Jatimalang, Kamis (10/3).

Suwandi menegaskan, penutupan TPR itu merupakan buntut adanya anggapan pengingkaran janji oleh Dinhubkominpar Kabupaten Purworejo. Selama Februari 2011, dinas beserta warga menjaga dan memungut retribusi wisata. Padahal, selama dijaga pada Februari 2011, TPR Jatimalang berhasil mendapat retribusi sedikitnya Rp 23 juta. Retribusi tersebut seluruhnya disetor kepada Pemkab Purworejo.

Menurutnya, sebelum kembali dijaga kembali warga beserta dinas, pemerintah telah menggelar pertemuan dengan perangkat desa. Dalam pertemuan pada akhir Januari tersebut, perwakilan desa kembali meminta adanya bagi hasil pembagian retribusi 70 % untuk PAD dan 30 % masyarakat Jatimalang.

"Kami minta syarat itu, dan disanggupi, sehingga TPR kembali dijaga dinas dan warga. Namun, saat ditagih pada akhir Februari, ternyata tidak diakui," bebernya.

Ditambahkan, dalam rapat tersebut memang warga tidak membuat kesepakatan tertulis. Warga lanjutnya, percaya dengan pernyataan kesanggupan secara lisan diungkapkan perwakilan dinas.

"Karena percaya, sehingga kami mau menjaga lagi. Saat itu juga diungkap, penjagaan TPR menjadi semacam ujicoba hingga diterbitkannya peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi payung hukum bagi hasil antara Jatimalang dengan Pemkab," imbuhnya.

Dikatakan, tuntutan warga Jatimalang merupakan hal yang wajar. Menurutnya, warga memiliki peranan yang besar dalam membangun dan menjaga objek wisata Pantai Jatimalang. "Kalau ada kerusakan jalan atau sarana lain, warga juga yang memperbaiki secara swadaya," tandasnya.

Kini, lanjutnya, Jatimalang hanya menuntut adanya realisasi bagi hasil retribusi objek wisata 70 % : 30 % dengan Pemkab Purworejo. Selain itu, setiap libur Lebaran dan Tahun Baru, pengelolaan TPR harus dilakukan oleh warga. "Jika tidak bisa, sebaiknya dibiarkan saja tanpa penjaga," tegasnya.

Sementara itu, saat diminta konfirmasi, Kabid Pariwisata Dinhubkominpar Kabupaten Purworejo, Sumarno mengakui adanya penutupan TPR tersebut. Namun, ia menyatakan, persoalan tersebut kini juga ditangani oleh Wakil Bupati Purworejo. "Sudah ditangani Wakil Bupati," katanya.

Sumber:KRjogja

0 komentar:

About This Blog

Blog ini berisi kumpulan berita dari berbagai sumber.

Terutama yang berhubungan dengan Purworejo.

Semoga bisa membantu anda mengenal kota ini lebih dalam.

Terimakasih.

Berita Purworejo 2010 Presented By d-_-b

Back to TOP