Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Maret 2011

Ricuh, Eksekusi Rumah di Purworejo

Purworejo: Eksekusi tujuh rumah yang dihuni tujuh kepala keluarga di Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, belangsung ricuh, Kamis (10/3). Pihak tergugat terlibat baku hantam dengan juru sita Pengadilan Negeri Purworejo.

Eksekusi dilakukan karena para tergugat telah puluhan tahun tidak membayar uang sewa tanah. Menurut Bambang Winarso selaku kuasa hukum Kho Khi Wa dan Kho Khi In, para penyewa telah menunggak sewa sejak tahun 1972.

Meski sempat ricuh, eksekusi tanah seluas 1800 meter per segi tersebut akhirnya bisa dilakukan dengan penjagaan puluhan personil polisi dan Satpol PP. Para penyewa, Turman, Suroto, Cua Sheo Hok, Yong Pack Ghong, Febriyati, Yakup Supriyantoto, dan Timbul Gunadi, hanya bisa pasrah menyaksikan semua barang-barang mereka dikeluarkan dan diangkut menggunakan sejumlah truk ke Balai Kelurahan Purworejo.

Menurut Timbul, tindakan petugas PN Purworejo itu tidak berperikemanusiaan. "Saya dan keenam rekan sudah berkali-kali meminta kepada tim juru sita, untuk diberi tenggang waktu memberesi barang-barang yang ada. Namun tidak pernah digubris," sesalnya.

Sumber: liputan6

Read More......

Minggu, 16 Januari 2011

Mantan Bupati Purworejo Keluar Penjara

Purworejo, CyberNews. Mantan bupati Purworejo H Kelik Sumrahadi SSos MM akhirnya bisa leluasa menghirup udara bebas setelah hampir dua tahun hidup di penjara rumah tahanan negara (Rutan) Purworejo. Ketua DPD II Partai Golkar ini bisa keluar penjara setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya (PB) disetujui Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Surat persetujuan PB Kelik sebenarnya sudah keluar sejak Selasa (11/1) lalu. Namun, bapak dua anak yang memang memegang dikenal teguh ngugemi falsafah kearifan dan budaya lokal Jawa, termasuk dalam penghitungan hari ini memilih baru keluar Minggu (16/1) yang diyakininya sebagai hari baik.

"Pak Kelik memohon untuk tetap tinggal sementara selama lima hari sampai hari ini. Beliau meyakini hari baiknya ya hari ini. Kami tidak mempermasalahkannya dan terhitung mulai hari ini, beliau sudah keluar," ujar Kepala Rutan Purworejo
Winduarto Bc IP SH MH saat melepas kepulangan Kelik, Minggu (16/1) pagi, sekitar pukul 06.45.

Prosesi keluarnya Kelik dari penjara ini menjadi selebrasi yang cukup menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Purworejo. Pasalnya, dia disambut dan dikirab para komunitas penggemar sepeda onthel dari Rutan Purworejo sampai ke Grabag.

Para pendukung Kelik yang turut dalam kirab tersebut jumlahnya ribuan orang. Kelik yang mengenakan pakaian surjan disambut istrinya Yuli Hastuti beserta kedua anaknya. Dalam perjalanan pulang ke kampung halamannya di Desa/Kecamatan Grabag, Kelik mengendarai sepeda onthel lengkap dengan berbagai aksesoris klasik.

Macetkan Lalin

Kepulangan Kelik ini sempat membuat arus lalu lintas macet. Sejumlah petugas Satlantas Polres Purworejo diterjunkan untuk mengatur jalannya kirab. Di sepanjang perjalanan pulang, Kelik tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan perhatian. Beberapa kali pun ia terlihat menyeka air matanya yang keluar karena terharu.

Sebelum sampai ke Grabag, Kelik terlebih dahulu singgah di Kecamatan Bayan dan Kutoarjo dan disambut atraksi kesenian tradisional kuda kepang. Perjalanan dilanjutkan ke Grabag, tidak langsung pulang melainkan pergi ke laut selatan di Pantai Ketawang. Kelik mandi air laut yang diyakininya sebagai prosesi larung sial.

Selanjutnya baru pulang ke rumah dilanjutkan dengan siraman bilas. Di halaman rumah digelar kegiatan kesenian tradisional langgam Jawa dengan tembang-tembang yang dilantunkan sejumlah sinden. Tak bosannya Kelik selalu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut mengantarnya pulang.

Seperti diketahui, Kelik divonis bersalah dalam kasus korupsi dana fasilitasi APBD. Pada vonis di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, dia dijatuhi hukuman satu tahun. Putusan tersebut dikuatkan pada vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Namun dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) hukumannya ditambah menjadi tiga tahun.

Kelik ditahan mulai 16 April 2009. Sesuai dengan ketentuan, Kelik berhak mengajukan PB setelah menjalani 2/3 dari vonis hukumannya. Hingga surat PB itu keluar, Kelik sudah menjalani hukuman selama 22 bulan.

Sumber: Suaramerdeka

Read More......

Kamis, 09 Desember 2010

KPU Purworejo Gugat Balik Zaenal-Cipto Rp 22 Miliar

Purworejo, CyberNews. KPU Kabupaten Purworejo giliran menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan balik perdata kepada mantan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Zaenal Arifin-Cipto Waluyo. KPU menggugat Zaenal-Cipton Rp 22.222.222.000.

Gugatan rekonvensi itu diajukan KPU melalui kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Nilla Aldriani SH dan Yazid Ujiyanto SH MH bersamaan dengan pembacaan jawaban KPU atas gugatan perdata Zaenal-Cipto dalam persidangan lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benyamin Noboba SH.

Usai persidangan, Nilla menjelaskan, gugatan itu dihitung berupa kerugian material sebesar Rp 62.222.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 22.160.000.000. Dalam persidangan yang dimulai pukul 11.00 itu, KPU juga memohon kepada Pengadilan Negeri (PN) Purworejo untuk melakukan sita jaminan atauconservatoir beslaag terhadap seluruh harta kekayaan milik tergugat rekonvensi, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak.

"Kami mohon majelis hakim menyita seluruh harta Zaenal-Cipto sebagai jaminan," katanya. Sidang ini sendiri dihadiri Zaenal, sedangkan Cipto kembali tidak hadir, dan bahkan membuat surat yang menyatakan tidak akan menghadiri persidangan karena
sudah dikuasakan kepada Zaenal.

Majelis hakim menolak penguasaan itu, karena kuasa diberikan kepada penggugat I yang juga menjadi bagian dari perkara ini. Apabila Cipto tetap bersikukuh tidak hadir, maka jika gugatan rekonvensi dikabulkan, dia akan tetap menanggungnya.

Sementara itu, dalam jawabannya atas materi gugatan Zaenal-Cipto, kuasa hukum KPU menyatakan PN Purworejo tidak berwenang mengadili (kompetensi absolut). Disebutkan pula, penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai penggugat, dengan adanya putusan PTUN Semarang yang menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat. "Obyek gugatan penggugat obscuur libel karena tidak jelas obyeknya," tandasnya.

Sumber:Suara Merdeka

Read More......

About This Blog

Blog ini berisi kumpulan berita dari berbagai sumber.

Terutama yang berhubungan dengan Purworejo.

Semoga bisa membantu anda mengenal kota ini lebih dalam.

Terimakasih.

Berita Purworejo 2010 Presented By d-_-b

Back to TOP