Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Januari 2011

Kejari Purworejo Segera Eksekusi Mantan Kadinas

Mantan Kepala Dinas (Kadinas) Pendidikan Kabupaten Purworejo Drs Sudarmo Subroto MM bakal segera dieksekusi, menyusul turunnya surat keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

“Surat putusan dari MA sudah turun dan kita sudah memanggil yang bersangkutan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo Erwin Desman SH MH di komplek pendapa rumah dinas bupati Purworejo, Selasa (18/1).

Menurut Erwin, Sudarmo Subroto terjerat kasus korupsi buku ajar yang menggunakan dana APBD tahun 2004, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kadinas Pendidikan. “Putusan pengadilan sudah dikuatkan dengan putusan kasasi karena yang bersangkutan, selain mengajukan banding, juga mengajukan kasasi ke MA,” kata Erwin tanpa menyebutkan lamanya hukuman dari putusan MA. “Saya lupa, tapi yang jelas akan segera kita eksekusi,” imbuhnya.

Dikatakan pula, setelah putusan MA itu diterima, pihak Kejaksaan sudah dua kali melakukan pemanggilan melalui surat. Namun yang bersangkutan belum juga mengindahkan. “Sudarmo Subroto belum bersedia dieksekusi dengan menunjukkan surat keterangan kesehatannya terganggu,” katanya.

Namun demikian Pihak Kejaksaan lanjut Erwin Desman, akan melakukan pemanggilan satu kali lagi. “Dan jika tidak diindahkan akan kita jemput paksa,” tegasnya.

Sumber KRjogja

Read More......

Minggu, 16 Januari 2011

Mantan Bupati Purworejo Keluar Penjara

Purworejo, CyberNews. Mantan bupati Purworejo H Kelik Sumrahadi SSos MM akhirnya bisa leluasa menghirup udara bebas setelah hampir dua tahun hidup di penjara rumah tahanan negara (Rutan) Purworejo. Ketua DPD II Partai Golkar ini bisa keluar penjara setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya (PB) disetujui Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Surat persetujuan PB Kelik sebenarnya sudah keluar sejak Selasa (11/1) lalu. Namun, bapak dua anak yang memang memegang dikenal teguh ngugemi falsafah kearifan dan budaya lokal Jawa, termasuk dalam penghitungan hari ini memilih baru keluar Minggu (16/1) yang diyakininya sebagai hari baik.

"Pak Kelik memohon untuk tetap tinggal sementara selama lima hari sampai hari ini. Beliau meyakini hari baiknya ya hari ini. Kami tidak mempermasalahkannya dan terhitung mulai hari ini, beliau sudah keluar," ujar Kepala Rutan Purworejo
Winduarto Bc IP SH MH saat melepas kepulangan Kelik, Minggu (16/1) pagi, sekitar pukul 06.45.

Prosesi keluarnya Kelik dari penjara ini menjadi selebrasi yang cukup menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Purworejo. Pasalnya, dia disambut dan dikirab para komunitas penggemar sepeda onthel dari Rutan Purworejo sampai ke Grabag.

Para pendukung Kelik yang turut dalam kirab tersebut jumlahnya ribuan orang. Kelik yang mengenakan pakaian surjan disambut istrinya Yuli Hastuti beserta kedua anaknya. Dalam perjalanan pulang ke kampung halamannya di Desa/Kecamatan Grabag, Kelik mengendarai sepeda onthel lengkap dengan berbagai aksesoris klasik.

Macetkan Lalin

Kepulangan Kelik ini sempat membuat arus lalu lintas macet. Sejumlah petugas Satlantas Polres Purworejo diterjunkan untuk mengatur jalannya kirab. Di sepanjang perjalanan pulang, Kelik tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan perhatian. Beberapa kali pun ia terlihat menyeka air matanya yang keluar karena terharu.

Sebelum sampai ke Grabag, Kelik terlebih dahulu singgah di Kecamatan Bayan dan Kutoarjo dan disambut atraksi kesenian tradisional kuda kepang. Perjalanan dilanjutkan ke Grabag, tidak langsung pulang melainkan pergi ke laut selatan di Pantai Ketawang. Kelik mandi air laut yang diyakininya sebagai prosesi larung sial.

Selanjutnya baru pulang ke rumah dilanjutkan dengan siraman bilas. Di halaman rumah digelar kegiatan kesenian tradisional langgam Jawa dengan tembang-tembang yang dilantunkan sejumlah sinden. Tak bosannya Kelik selalu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut mengantarnya pulang.

Seperti diketahui, Kelik divonis bersalah dalam kasus korupsi dana fasilitasi APBD. Pada vonis di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, dia dijatuhi hukuman satu tahun. Putusan tersebut dikuatkan pada vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Namun dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) hukumannya ditambah menjadi tiga tahun.

Kelik ditahan mulai 16 April 2009. Sesuai dengan ketentuan, Kelik berhak mengajukan PB setelah menjalani 2/3 dari vonis hukumannya. Hingga surat PB itu keluar, Kelik sudah menjalani hukuman selama 22 bulan.

Sumber: Suaramerdeka

Read More......

Rabu, 15 Desember 2010

KASUS KORUPSI TERDAKWA H. BUDI SANTOSO, M.Si DIJATUHI VONIS 5 TAHUN PENJARA

Purworejo-Humas Selasa 26 Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo menggelar sidang terakhir kasus korupsi dengan terdakwa H.BUDI SANTOSO, M.Si mantan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.

Sidang yang dipimpin oleh AROZIDUHU WARUWU, SH MH selaku Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota M. NUZULUL KUSINDIARDI, SH dan ERNILA WIDIKARTIKAWATI, SH menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.523.000.000,- ( dua milyar lima ratus dua puluh tiga juta rupiah ) atau subsidair penjara selama 3 ( tiga ) tahun.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.523.000.000,- ( dua milyar lima ratus dua puluh tiga juta rupiah ) atau subsidair penjara selama 6 ( enam ) tahun. Dalam sidang ini, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya yaitu K.A. DEWA ANTARA, SH.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo dalam putusan setebal lebih dari 200 halaman tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta beberapa kali melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dalam hal : Pencairan dan Penggunaan SPM untuk biaya pinjaman kepada BPD Jateng dan biaya hutang bank tahun 2004, pemberian Dana bantuan Imbal Swadana Sekolah TA 2007, pemberian Dana Bantuan Imbal Swadana Sekolah TA 2008 dan Pengadaan Alat Kesehatan tahun 2004. Total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa mencapai Rp. 4.982.420.136,- ( empat milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu seratus tiga puluh enam rupiah ). Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut Umum pikir - pikir.

Ini adalah untuk ketiga kalinya, H. BUDI SANTOSO, MSi diajukan sebagai terdakwa, setelah dalam dua perkara dalam kasus korupsi sebelumnya, dia juga diajukan sebagai terdakwa. Perkara – perkara sebelumnya atas nama H. BUDI SANTOSO, M.Si sudah diputus dan terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo.

Sumber:Pengadilan Negeri Purworejo

Read More......

Rabu, 08 Desember 2010

Mantan Bupati Purworejo Kembali Dieksekusi

Putusan Kasasi Korupsi APBD 2004 Turun

Purworejo, CyberNews. Belum lama menghirup udara bebas, mantan bupati Purworejo Dr H Marsaid MSi kembali harus menghuni rumah tahanan negara (Rutan). Mantan bupati periode 2000-2005 ini harus menghuni hotel prodeo lagi setelah putusan kasasinya atas kasus korupsi APBD 2004 sudah turun dari Mahkamah Agung (MA).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo tidak menemui kendala saat melakukan eksekusi. Bahkan, Marsaaid bersikap sangat kooperatif dengan meminta dieksekusi sebelum jadwal yang sudah direncanakan JPU. "Kami apresiasi dan acungkan jempol atas sikap beliau Pak Marsaid yang bersikap sangat kooperatif," ujar Kepala Kejari Erwin Desman SH MH, Senin (6/12).

Lebih lanjut disebutkan Erwin, pihaknya sebenarnya menjadwalkan pemanggilan Marsaid untuk dieksekusi pada Senin (6/12) pagi. Namun yang bersangkutan justru mendatangi kantor Kejari pada Minggu (5/12) malam pukul 19.00 dan meminta untuk dieksekusi langsung begitu mengetahui putusan kasasinya sudah turun.

Selanjutnya, setelah selesai proses melengkapi persyaratan administratifnya, sekitar pukul 21.00 Kasi Pidsus Kejari Sarwo Edi SH mengeksekusi dan mengantarkan Marsaid masuk ke Rutan Purworejo.

Kooperatif

Kepala Rutan Purworejo Winduarto Bc IP SH MH membenarkan Marsaid masuk tahanan Rutan lagi. Dia ditempatkan di kamar sel nomor 3 blok D bersama lima tahanan lainnya. "Beliau memang sangat kooperatif," ujar Windu.

Kajari Erwin menjelaskan, putusan kasasi Marsaid bernomor 1722K/Pidsus/2010 ini diterima Kejari Purworejo pada Senn (29/11) silam. Kasasi ini memperkuat putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa tengah, yang menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kasasi ini sendiri dikeluarkan MA, tertanggal 24 Mei 2010.

Erwin menyebutkan, dalam kasus korupsi APBD 2004 ini negara, dalam hal ini Pemkab Purworejo mengalami kerugian senilai Rp 5,9 miliar. Kasus ini, katanya, muncul bermula dari defisit riil APBD Kabupaten Purworejo tahun 2004.

Selain Marsaid, Kejari saat ini juga menunggu putusan kasasi dua terdakwa lainnya yang belum turun. Yakni Ketua Yayasan Komunitas Yogyakarta Didit Abdul Majid, dan mantan staf ahli bupati Fatkhullah. Sebelumnya Didit, divonis dua tahun penjara dan Fatkhullah divonis satu penjara.

“Dalam kasus ini ada empat orang terdakwa. Yang lebih dahulu turun kasasinya mantan kepala kas daerah Suyadi dan sudah dieksekusi dengan pidana satu tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Sarwo Edi mengatakan, para terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa. Yakni mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung jika menemukan bukti baru atau novum. Namun PK, tidak menghalangi proses eksekusi karena putusan kasasi secara otomatis inkraht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Read More......

About This Blog

Blog ini berisi kumpulan berita dari berbagai sumber.

Terutama yang berhubungan dengan Purworejo.

Semoga bisa membantu anda mengenal kota ini lebih dalam.

Terimakasih.

Berita Purworejo 2010 Presented By d-_-b

Back to TOP