Rabu, 15 Desember 2010

KASUS KORUPSI TERDAKWA H. BUDI SANTOSO, M.Si DIJATUHI VONIS 5 TAHUN PENJARA

Purworejo-Humas Selasa 26 Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo menggelar sidang terakhir kasus korupsi dengan terdakwa H.BUDI SANTOSO, M.Si mantan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.

Sidang yang dipimpin oleh AROZIDUHU WARUWU, SH MH selaku Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota M. NUZULUL KUSINDIARDI, SH dan ERNILA WIDIKARTIKAWATI, SH menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.523.000.000,- ( dua milyar lima ratus dua puluh tiga juta rupiah ) atau subsidair penjara selama 3 ( tiga ) tahun.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.523.000.000,- ( dua milyar lima ratus dua puluh tiga juta rupiah ) atau subsidair penjara selama 6 ( enam ) tahun. Dalam sidang ini, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya yaitu K.A. DEWA ANTARA, SH.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo dalam putusan setebal lebih dari 200 halaman tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta beberapa kali melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dalam hal : Pencairan dan Penggunaan SPM untuk biaya pinjaman kepada BPD Jateng dan biaya hutang bank tahun 2004, pemberian Dana bantuan Imbal Swadana Sekolah TA 2007, pemberian Dana Bantuan Imbal Swadana Sekolah TA 2008 dan Pengadaan Alat Kesehatan tahun 2004. Total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa mencapai Rp. 4.982.420.136,- ( empat milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu seratus tiga puluh enam rupiah ). Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut Umum pikir - pikir.

Ini adalah untuk ketiga kalinya, H. BUDI SANTOSO, MSi diajukan sebagai terdakwa, setelah dalam dua perkara dalam kasus korupsi sebelumnya, dia juga diajukan sebagai terdakwa. Perkara – perkara sebelumnya atas nama H. BUDI SANTOSO, M.Si sudah diputus dan terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo.

Sumber:Pengadilan Negeri Purworejo

0 komentar:

About This Blog

Blog ini berisi kumpulan berita dari berbagai sumber.

Terutama yang berhubungan dengan Purworejo.

Semoga bisa membantu anda mengenal kota ini lebih dalam.

Terimakasih.

Berita Purworejo 2010 Presented By d-_-b

Back to TOP